------"Selamat Datang di Blog Staf Tata Usaha SMP Negeri 24 Kota Bekasi"------

Jumat, 28 Januari 2011

BKN-Kemendiknas Bahas Juklak Jabfung Penilik dan Angka Kreditnya

Jabatan Penilik Sekolah diperkirakan akan ‘meledak’ karena diminati oleh banyak pegawai di lingkungan Pendidikan Nasional. Hal ini disebabkan karena Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Penilik Sekolah dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Pernyataan tersebut diungkapkan Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) S. Kuspriyomurdono saat memimpin Rapat Pembahasan Peraturan Bersama Kepala BKN-Menteri Pendidikan Nasional dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Jabatan Fungsional (Jabfung) Penilik dan Angka Kreditnya di Kantor Pusat BKN, Selasa (25/1). Rapat ini dihadiri oleh Direktur Jabatan Karir BKN Yulianus Tandi beserta beberapa Pejabat Struktural di lingkungan BKN. Sementara dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) hadir Sekretaris Direktur Jenderal PAUD Non Formal dan Informal Gautama, Direktur PTK PNF Erman Syamsudin, Kepala Biro Kepegawaian Muslih dan beberapa Pejabat Struktural dari lingkungan Kemendiknas.


Lebih jauh Kuspriyomurdono menjelaskan bahwa diperlukan pemetaan (maping) sampai tingkat kecamatan untuk mengetahui daerah mana saja yang sudah berlebih atau masih kekurangan dan berapa banyak kebutuhan Jabatan Penilik. Kuspriyo menyatakan bahwa sedikitnya masih ada tiga permasalahan yang harus dibahas antara BKN dan Kemendiknas yakni Jabatan Penilik, Pamong, dan Pengawas. “Ketiga hal tersebut masih memerlukan pembahasan berkesinambungan untuk menyamakan persepsi antara BKN-Kemendiknas,” jelas Kuspriyo, “Selanjutnya perlu untuk dibuatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala BKN- Menteri Pendidikan Nasional.” tandas Kuspriyo.
Sementara menurut Gautama, adanya Juklak Jabfung Penilik Sekolah dan Angka Kreditnya merupakan tuntutan lapangan (masyarakat) untuk adanya perubahan nasib serta untuk menghilangkan adanya ketimpangan antara Penilik Kesetaraaan Aksara, Penilik PAUD dan Penilik Kursus.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemendiknas, saat ini terdapat sekitar 7.500-an Jabatan Penilik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Kemendiknas diperkirakan masih membutuhkan sekitar 13.000-an Jabatan Penilik. Ke depan Kemendiknas sebagai instansi Pembina Jabatan Penilik harus membuat rambu-rambu, menyusun pedoman pelaksanaan dan kompetensi Jabatan Penilik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar